Seorang ibu guru yang berniat belanja untuk sebuah keperluan yang mendesak, terpaksa harus berangkat sendirian mendekati tengah malam ke sebuah pusat perbelanjaan yang memang buka 24 jam di dekat rumahnya. Sesudah berbelanja, si ibu yang berniat langsung kembali pulang dicegat operasi yang digelar Satpol PP. Si ibu diangkut paksa karena dianggap menyalahi UU pornografi, alasannya karena berpakaian tak pantas dan keluar rumah malam hari seorang diri tanpa didampingi laki-laki yang menjadi muhrimnya. Si ibu berusaha berontak karena merasa daster yang dipakainya sama sekali bukan pelanggaran terhadap norma apapun, dalam benaknya dia membandingkan dasternya dengan gaun yang dipakai BCL yang bahkan terang-terangan memamerkan pundak dan punggung mulusnya tanpa pernah diurusi Satpol PP atau institusi manapun. Akhirnya si ibu menyerah dan pasrah saja ketika dirinya di angkut sementara barang belanjaannya di lempar-lemparkan seenaknya keatas bak truk. Si ibu menangis.

Sementara di rumah, anak perempuannya tampak gelisah berguling-guling cemas diatas tempat tidur. Oh, tapi ternyata dia tidak sedang mencemaskan ibunya. Si anak sedang resah karena seorang guru tadi pagi memergokinya sedang berciuman di ruang kelas bersama pacarnya. Dia takut pihak sekolah akan memanggil orangtuanya, dia kuatir orangtua -terutama ibunya- nya akan mendampratnya habis-habisan, dia tak tahu harus memberikan alasan apa, tak mungkin juga dia bercerita kepada kedua orangtuanya tentang kebiasaannya nonton film “dewasa” bersama sahabat-sahabatnya.

Singkat cerita -anggaplah- semuanya clear. Si ibu sudah dibebaskan oleh Satpol PP, sang anak juga akhirnya terang-terangan mengakui semua kebiasaan buruk dan kesalahannya dihadapan guru konseling dan kedua orangtuanya. Yang tersisa tinggal kegalauan si ibu. Setelah mengalami hal yang demikian, apa yang menurut anda menjadi jawaban si ibu ketika ditanya tentang UU Pornografi? Akan menerima atau menolak UU Pornografi kah? Atau menerima dan menolaknya sekaligus???

Entahlah, karena saya sendiri sampai detik ini masih mendua dalam menyikapi RUU yang katanya untuk membentengi moral bangsa ini. Yang merisaukan saya adalah, kita tidak akan mungkin meluruskan kayu dengan gergaji yang bengkok. Bagaimana mungkin kita berdalih meluruskan akhlak dan kepribadian luhur bangsa, jika perangkat-perangkat yang dipakai untuk meluruskannya masih bengkok.

Tentang ke-mendua-an saya. Di satu sisi saya mendukung adanya mekanisme pengontrolan syahwat, apalagi orang berpotensi cabul seperti saya -misalnya- sangat membutuhkan kendali agar daging tumbuh yang mbendol di selangkangan ini tidak terlalu mudah bereaksi liar. Tetapi kontrol (pakai “R”) yang saya maksudkan adalah yang bersifat pribadi, bisa berupa puasa, olahraga, atau apapun kegiatan peng-efisienan energi (baca:libido) yang mampu mereduksi ketegangan birahi.

Sementara kontrol (masih pakai “R”) bagi si pemakai -pakaian- adalah bagaimana memiliki kesadaran untuk tak terlalu mudah memamerkan dan meng-ekspos bagian-bagian pribadi tubuhnya. “Kalau begitu batasannya akan menjadi subjektif dan multitafsir, dong?”. Pasti, untuk itulah masing-masing pihak harus bisa menahan diri, bertoleransi, sekaligus menjunjung kesadaran bahwa kita hidup sebagai bangsa yang heterogen. Yang pakai jilbab jangan suka bilang bahwa yang pakai tank top itu pasti bakal jadi bahan bakarnya neraka, sementara yang doyan pakai bikini juga jangan sembarangan bilang yang pakai burqo itu pasti selalu teroris. Intinya jika semua pihak bisa saling menahan diri dan toleransi, negara tidak perlu mengurusi apa yang harus dipakai rakyatnya. “Ah, too good to be true, mimpi sampean !!!”, “ Bisa jadi!!!” :D

Sementara tentang kekurang-sepahaman saya dengan UU anti-dosa ini, lebih pada batasan-batasannya yang ambigu, perangkat penegak yang tak lebih bermoral, pemaksaan norma golongan tertentu, dan hal-hal lain yang mengancam ke-bhineka-an yang indah di negeri ini. “Naga-naganya sampean ini lebih cenderung menolak daripada mendukung, Pak Mantan???”, “… Lha mbuh, menurutmu???”

{ 38 Comments } to Dilarang Telanjang???

  1. shierly

    Err…

    saya cukup sependapat dengan pak mantan…

    bagaimana para perangkat yang masih bengkok itu bisa meluruskan akhlak dan moral bangsa?
    wong moral bangsa bukan saja terpatok pada hal2 yang berbau pornografi kok…

    akh… sebaiknya kita mengatur diri kita sendiri dulu, rasanya agak percuma berkomentar tentang akhlak para pembuat undang2. Wong urat malu mereka suda ‘putus’

  2. edy

    konon katanya kontrol emang penting
    sebagai alat untuk kencring :mrgreen:

  3. edy

    yahh kok strike-nya ga jalan, pak?

  4. edratna

    Banyak kok sebetulnya yang mendua….

    Porno memang perlu dibuat aturan tegas, tapi porno yang seperti apa? Jika adat kebiasaan yang bercampur budaya dalam acara adat, yang mewajibkan pakai kemben, ya tentu saja tak bisa diberantas.

    Tapi kalau banyak “Nlue Film”, atau tayangan yang menyajikan kekerasan (bukan porno, tapi kekerasan)….ini yang harus diberantas.
    Entahlah pusing….

  5. Sumintar

    Wah wah wah memang sek akan selalu rame dibicarakan apalagi telanjang.

  6. Donny Verdian

    Seperti yang pernah saya tulis di blog, saya tidak pernah tidak setuju dengan pornografi.

    Tapi, saya juga tidak pernah setuju kalau perkara moral antar-personal ini diangkat sedemikian tingginya hingga memperbolehkan negara mengatur tata laksananya.

    O la la…

  7. goenoeng

    yi…yang pasti kalo UU itu disetujui, susah buat saya, lha wong saya doyan banget tebak2an saru je…
    contoh, apa fungsi dari kontrol (pake ‘R’) ? nah…kalo pak petugas dengar jawaban saya, pasti langsung dicokok, karna jawabannya setelah ditelaah lebih mendalam adalah saru, porno. karena jawabannya adalah untuk kencring (dengan ‘R’).
    itu satu, terus yang lain, pastinya saya nggak akan bisa lagi menikmati keindahan punggung BCL, atau goyangnya JUPE, halah….nelangsa…
    tapi sakjane ya dilema, lha wong aku ya mikir anak2ku.
    akhir kata, ketoke UU itu ndak usah diberlakukan. lebih penting mikirke perbaikan akhlak bangsa. kalo semakin membaik, otomatis hal2 yang berbau porno akan minggir kok.
    gimana menurut sampeyan, sederek2….

  8. lepon

    Lam kenal…saya baru berkunjung ke blog ini, tulisannya bagus2…saya BW kesemua tulisannya (kamsudnya Arsip boq)…enak dibaca dan bahasanya ringan…
    Untuk RUUAP kayak buah simalakama, kalo dimakan ibu yang mati kalo ga dimakan bapak yang mati…lebih baik di ‘mood’ aza deh…

  9. Tony

    cape juga mikirnya :D

  10. ekkei

    wah, ternyata efek dari RUUAP bisa sampai begitu ya? :D

  11. Rafki RS

    Pada intinya akan sangat sulit sekali mengatur sesuatu yang subjektif (pornografi) dengan perangkat hukum yang harus bersifat objektif (RUU-AP).

  12. edwin

    yang penting ngga ikut nambah2in yang kaya gitu :D

  13. mitra w

    hehehehe… bener juga sih. Pusing menerapkan undang-undang ini di negeri yang sangat heterogen.

  14. adipati kademangan

    Seperti halnya peraturan yang sebelumnya. Perda rokok, nyalakan lampu siang hari, jangan memberi uang pada pengemis, dll. Kita lihat saja pelaksanaan 3 bulan pertama dan selanjutnya. Pasti ada bedanya, 3 bulan pertama begitu menggebu2, selanjutnya … eemmm, mari kita buktikan bersama.

  15. Ecko

    kita tidak akan mungkin meluruskan kayu dengan gergaji yang bengkok, saya setuju sekali dengan kalimat ini. Memang seharusnya aparatlah yg memberikan contoh dan teladan. Bagaimana mungkin memproduksi sebuah UU untuk membentengi akhlak, kalau ternyata anggota legislatifnya sering kepergok “gituan” sama cewek2 penghibur? :D

  16. richard

    tergantung situasi kondisi toleransi *please disingkat* yak bos… :D

  17. trendy

    yang penting bebas pantas aja deh!
    wkekekekeke!

  18. Gelandangan

    saya sepakat dengan mas tredy bebas tu ada batasannya.

  19. achmad sholeh

    Untuk sebuah perubahan kearah lebih baik saya sangat setuju

  20. Kang Nur

    Kalo saya wong ndeso sekedar usul agar tabloid2 yg menjual foto2 perempuan yg buka2 aurat itu jangan dijual bebas di jalanan. Saya pernah lihat dg matakakikepala sendiri anak SMP beli ‘majalah pria’ yg harganya Rp 30 rb-an. Entah kalo utk hal gini perlu UU apa tidak; atokah cukup dg ‘law-enforcement’(?) dari polisi saja.

  21. kyai slamet

    ah diteken ato endak, miyabi tetap dicari!
    :D

  22. sawali tuhusetya

    berlarut2nya RUU antipornografi dan pornoaksi lantaran dinilai masih ada beberapa klausul yang dianggap rawan pemasungan kreativitas, khususnya di laangan seniman. juga batasan pornografi sendiri kan masih multitafsir juga. ada beberapa kelompok masyarakat tertentu yang secara kultural masih menjadikan busana mini sbg bagian dari budaya setempat. apakah budaya semacam ini nanti akan dimasukkan juga sbg perilaku pornografi? haks, embuh, mas ardy. bagi saya, pewndidikan dalam lingkungan keluarga lebih utama ketimbang membangun suprastruktur yang seringkali ditarik-tarik ke ranah politk.

  23. Andy MSE

    Mulailah dari diri sendiri, kembalilah menjadi kyai, tapi jangan seperti kyai Puji, hua ha ha…
    *kalau saya sudah jadi Cah Sholeh, Yi! Pada intinya, saya anti pornografi, pornoaksi, juga pornowicara. Soal RUU… nggak komen deh!

  24. Daniel Mahendra

    Sejauh masih ambigu dan subyektif, rasanya ini malah bukannya memberikan jalan keluar, justru kebalikannya: menambah peraturan pusing yang ujung-ujung bias juga.

    Rasanya RUU ini terlunta-lunta tanpa muara.

  25. marsudiyanto

    Kalau saya ndak setuju.
    Jawaban yg singkat & jelas, walau orang lain boleh beda pendapat.

  26. jahid

    Repot lagi kalau Ibu ibu yang hidup dipegunungan yang biasa ke kebon atau ke sungai sudah adatnya di sana hanya pakai tank dan kemben saja…dibilang masuk nereka kan susah iya…
    dan dakwah pada mereka juga rada-rada sulit… . Pornokah itu

  27. sapimoto

    Yang saya mau tanyakan berkaitan dengan tulisan diatas, kenapa bapaknya tidak ikut masuk dalam cerita?
    Wah, sampeyan ki diskriminatip, mosok UU Pornografi mung kanggo wong wadon??? :lol:

  28. Jenny Oetomo

    Polemik yang tidak berkesudahan, biar segera diputuskan apapun keputusaannya

  29. ciwir

    saya sepakat dengan alenia terkhir tsb.
    saya jadi teringat, candi CETHO di KARANGANYAR Jateng, reliefnya berupa proses kejadian manusia dimulai dari pertemuan Lingga dan Yoni. Kalo itu dibilang porno ya silahkan, tapi bagi saya itu merupakanpelajaran bagi manusia itu sendiri. bahwa itu adalah bagian dari fithrah dan sunattullah. apakah jika RUU ponoaksi disahkan itu akan dirobohkan???
    Sudah-lah, cukup candi BOROBUDUR aja yang jadi korban (bahkan sebelum ada UU tsb), ruangan paling bawah harus ditutup dari pengunjung karena dianggap porno…

  30. ismail

    saya kira, masalah adat dan yang menyangkut dengan kebhinekaan sudah cukup terangkum dalam UU Anti Pornografi. Jadi ga ada yang perlu di perdebatkan

  31. Epat

    repot wes….
    jare negeri merdeka?

    *garuk-garuk thok

  32. syamsu

    hehehe sama mas… saya juga bingung… mendukung ogah… menolak emoh… :-D

  33. ozant

    kalau saya boleh berpendapat sih..
    apa kita harus terus menunggu gergaji yang lurus untuk meluruskan kayu,sedangkan kebutuhannya mendesak dan ayng ada hanya itu? maksud saya kapan kita mau mencoba memberantas pornografi kalau kita masih harus menunggu pejabat2 berakhlak mulia, dan menunggu semua orang sadar akan tanggung jawabnya masing2 mengenai masalah syahwat ini?? sementara moral bangsa terus merosot, mengapa kita tidak memulai saja dan memperbaiki apa yang ada sambil jalan.

  34. andry

    saya setuju kalo kontrol ga pakai R harus di lawan dengan kontrol pakai R

  35. bluegreen

    sudahlah ngapain pusing-pusing dipikirin, lebih baik kita mulai dari diri kita sendiri dan keluarga karena hal itu diatur ato tidak sudah ada dalam agama kita dan hukumannya dunia akherat

  36. genthokelir

    deh deh semua akan kembali pad a moral stiap individu bagi saya di syahkan atau tidak yang penting kendali pada kita masing masing dan lingkunganya gitu aja kok repot ya hehehe

  37. udin

    klau aq anti Undang2 Anti Korupsi, soalnya aq seorang KORUPTOR, lagian mengapa masalah korupsi diatur2 segala oleh negara, kan korupsi urusan diri sendiri sama yang Maha Kuasa,
    selain itu aq juga menolak pelarangan judi, soalnya aq hobi judi, khususnya judi bola, hehehe
    teakhir: aq juga mendudkung Ruu App soalnya aq butuh undang-undang untuk melindungi anak cucu saya dari INDUSTRIALISASI PORNO

  38. blog mantan kyai

    [...] yang hanya mampu melihat -misalnya- gambar perempuan telanjang selalu sebagai bentuk pelanggaran UU APP lebih daripada sebuah komposisi estetik jelas tidak berkompeten untuk bicara tentang konsep, [...]

Leave a Reply


1 June 2010 • Pekerjaan • ardyansah

Ketika mendengar “canting”, orang pasti terpikir perangkat mungil berbentuk cawan dengan pegangan dan ujung “pena” yang biasa digunakan oleh seniman batik untuk menggores dan memberi sentuhan akhir untuk karya-karyanya. Canting adalah simbol kesadaran untuk berkarya. Kecil, bersahaja, tetapi sangat besar peranannya. Barangkali filosofi inilah yang mendasari Derry Sunarso, sutradara rendah hati yang karyanya banyak terinspirasi kemegahan [...][...]

26 January 2010 • Ketertarikan, Pekerjaan, Penuturan • ardyansah

Menulis, -menurut saya- dalam banyak hal tak jauh berbeda dari mendesain. Sama-sama merancang, sama-sama mengandalkan ide sebagai ruh, sama-sama bekerja dengan imajinasi (dan atau fantasi), sama-sama membutuhkan kreativitas untuk mengemasnya menjadi sebuah entitas karya,  juga yang pasti sama-sama tak mudah mengerjakannya. Estetika dalam desain bisa dinilai dari bentuk, komposisi, warna, dan elemen-elemen visual lainnya. [...][...]